Padangsidimpuan | 08 November 2025 — Dugaan praktik nepotisme di tubuh Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan memantik reaksi dari Ketua PMR Sumatera Utara, Fery Siregar ia menilai, langkah mengangkat anak menjadi guru honorer merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat melemahkan profesionalisme.
Fery menegaskan bahwa nepotisme adalah awal dari sistem yang tidak sehat.
“Kementerian Kota Padangsidimpuan seharusnya jadi contoh meritokrasi, bukan tempat menampung anak untuk supaya menjadi honorer. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bibit kolusi dan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola pemerintahan yang bersih.
Fery menjelaskan, praktik nepotisme berpotensi melanggar:
Peraturan UU ASN Tahun 2023 Larangan pengangkatan honorer, Pejabat pemerintah dilarang keras mengangkat tenaga honorer baru. Sesuai ketentuan Bab XII Pasal 65 (1) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah diwajibkan menyelesaikan proses penataan tenaga honorer.
Mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah tidak diizinkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer baru. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan larangan ini berlaku di semua level pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terutama Pasal 3 huruf d, yang secara tegas melarang penyelenggara negara melakukan praktik nepotisme.
Fery juga menambahkan bahwa dugaan ini perlu diusut secara terbuka oleh lembaga pengawas.
“Saya minta Ombudsman dan kementerian Agama terkait turun tangan. Rakyat butuh penjelasan, bukan pembenaran,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar Kakan Kemenag kota Padangsidimpuan harus taat dalam aturan yang sudah dibuat, Pungkasnya. (RFS)










