Padangsidimpuan – KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan tajam. Meski pemerintah telah menegaskan bahwa sekolah negeri tingkat dasar dan menengah gratis, dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kamis (27/2/2026).
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (DPP PERMADA – PH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Massa aksi turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan agar Kepala Sekolah SMK N 1 Kota Padangsidimpuan dipanggil dan diperiksa, yang diduga melakukan Tindak Pidana KKN Dana BOS T.A 2025 dan Pungutan Liar berkedok SPP.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan DPP PERMADA PH Hasbi, menyampaikan adanya dugaan penyelewengan dana BOS Tahun Anggaran 2025 ditubuh SMK N 1 KOTA PADANGSIDIMPUAN. Dugaan penyalahgunaan dana BOS mencapai ratusan juta rupiah per sekolah.
“Kuat dugaan kami bahwa dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai peruntukan.” Ujar Hasbi
Koordinator Aksi DPP PERMADA PH menambahkan adanya dugaan modus operandi yang terstruktur di SMK N 1 Kota Padangsidimpuan, di mana siswa/siswi diwajibkan membayar iuran bulanan dengan alasan “komite” atau “peningkatan mutu”, padahal item tersebut sudah dianggarkan oleh dana BOS Reguler.
“Mereka menyebutnya ‘sumbangan’ tapi sifatnya wajib dan ada nominal yang ditentukan, ini jelas pungli” ujar Fery.
Sehingga kuat dugaan kami adanya Tindak Pidana KKN di lakukan oleh Kepala Sekolah SMK N 1 Kota Padangsidimpuan. Merujuk pada aturan yang ada “Pungutan Liar (Pungli) adalah tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 22 Tahun 2021. Pungli melanggar Pasal 418 dan 423 KUHP, serta menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Sekolah dasar dan menengah negeri dilarang melakukan pungutan wajib. Hal ini di atur dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 60 Tahun 2011, yang membedakan pungutan (Wajib) dengan sumbangan (Sukarela).
“Kemudian kami akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan massa yang lebih banyak sekaligus memberikan Laporan terkait Pungli Di SMK N 1 Padangsidimpuan. Tutupnya.










