Berita  

Pemerintah pusat akan tinjau kembali pencabutan izin PTAR, Ketum IMM TAPSEL PADANGSIDIMPUAN dorong fokus pada reklamasi pasca tambang.

Padangsidimpuan – Pemerintah pusat menyatakan akan meninjau kembali izin operasional PT Agincourt Resources (PTAR) menyusul menguatnya sorotan publik terhadap dampak lingkungan aktivitas pertambangan di wilayah Tapanuli Selatan. Perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah elemen masyarakat menilai kegiatan pertambangan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan disebut sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel). (1/3/2026)

‎Tobat Wahyudi Nasution S.AP Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tapanuli Selatan–Padangsidimpuan menegaskan bahwa langkah pemerintah untuk meninjau kembali pencabutan izin PTAR harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis data ilmiah. Ia menyampaikan bahwa jika dalam proses evaluasi ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau kelalaian dalam pengelolaan dampak, maka pencabutan izin perlu menjadi opsi yang dipertimbangkan secara serius sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, persoalan lingkungan di Tapsel tidak dapat dilepaskan dari pentingnya pengawasan terhadap sektor industri ekstraktif. IMM mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek administratif perizinan, tetapi juga melakukan audit lingkungan menyeluruh, termasuk evaluasi pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah, serta komitmen reklamasi dan pasca tambang.

‎“Reklamasi pasca tambang harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai aktivitas eksploitasi meninggalkan kerusakan jangka panjang yang merugikan masyarakat dan ekosistem,” ujarnya. Ia menambahkan, upaya pemulihan lingkungan harus dipastikan berjalan sesuai standar teknis dan diawasi secara ketat oleh instansi berwenang.

‎Tobat juga menekankan bahwa proses peninjauan izin harus melibatkan banyak pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, serta organisasi non-pemerintah (NGO). Keterlibatan multipihak dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam proses evaluasi.

‎Di sisi lain, pemerintah pusat diharapkan membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan peninjauan, termasuk penyampaian data, hasil kajian, dan rekomendasi teknis. Dengan demikian, keputusan akhir—baik berupa perbaikan tata kelola, sanksi administratif, maupun pencabutan izin—dapat diterima secara luas dan berlandaskan pada kepentingan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *