Berita  

Aliansi Cipayung Plus Sumut Somasi PT Jalahan Batubara Prima, Soroti Sikap Diam Bupati Labura

MEDAN – Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara, yang terdiri dari GMNI, KAMMI, dan IMM, secara resmi melayangkan somasi keras kepada Direktur Utama PT Jalahan Batubara Prima. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran ekologis serius dan pencaplokan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. (12/3/2026)

Dalam surat somasi bertanggal 11 Maret 2025 tersebut, Aliansi mengungkapkan hasil analisis data yang menunjukkan mayoritas luas konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan diduga kuat berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Aktivitas ini dinilai melanggar fungsi pokok kawasan hutan sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Poin-poin krusial yang disoroti meliputi:

Perusahaan menguasai IUP Operasi Produksi seluas 1.035 hektar hingga tahun 2032 tanpa adanya kajian risiko akumulatif yang transparan terhadap kualitas air dan tanah.

Muncul dugaan penindasan struktural terhadap hak agraria masyarakat lokal, di mana petani kehilangan ruang produksinya melalui skema ganti rugi yang merugikan.

Aliansi Cipayung Plus secara tegas juga memberikan catatan merah kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka mendesak Bupati Labura untuk tidak hanya diam dan “menikmati kekuasaan” sementara rakyatnya berjuang menghadapi dugaan perampasan ruang hidup.

“Bupati Labura harus bersikap proaktif. Sangat tidak elok jika pimpinan daerah menutup mata saat wilayah administrasinya diduga mengalami kerusakan ekologis permanen,” tegas aliansi dalam poin tuntutannya. Pemerintah daerah diingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas yang bersinggungan dengan kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Surat yang ditandatangani oleh Armando Kurniansyah Sitompul (Ketua DPD GMNI Sumut), Irham Saddani Rambe (Ketua PW KAMMI Sumut), dan Rahmat Taufik Pardede ini memberikan tenggat waktu yang ketat. Aliansi menuntut klarifikasi segera serta penghentian aktivitas di wilayah sengketa, sekaligus mendesak audit lingkungan terbuka serta pembukaan dokumen AMDAL kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *