Berita  

DPD IMM Sumut Ingatkan Pemerintah, Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Utama

Medan — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) menyoroti rencana pemerintah pusat membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut pascabencana di Sumatra. Salah satu izin yang dicabut adalah tambang emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang selama ini dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR). (2/3/2026)

Perusahaan pelat merah yang disebut-sebut akan mengambil alih pengelolaan tambang tersebut adalah Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengelolaan wilayah usaha tersebut nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, setelah proses administrasi pencabutan izin dinyatakan selesai.

Prasetyo menjelaskan, pencabutan izin usaha merujuk pada hasil audit lingkungan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah terdampak bencana banjir bandang dan longsor, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pemerintah berencana mengalihkan izin tersebut kepada BUMN yang bergerak di sektor kehutanan dan pertambangan.

Namun, rencana ini menuai kritik dari IMM Sumut. Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) DPD IMM Sumut, Rizqi Putra Utama, menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penguatan kepastian hukum dan penegakan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, ketimbang tergesa-gesa mengambil alih pengelolaan tambang.

“Pemberian sanksi tegas dan pemulihan dampak lingkungan jauh lebih mendesak. Jika negara justru fokus pada pengambilalihan, maka tambang-tambang bermasalah berpotensi dibiarkan hingga tiba waktunya untuk diakuisisi,” tegas Rizqi.

Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang konsisten dan pemulihan lingkungan yang konkret, risiko terbesar aktivitas pertambangan akan terus ditanggung masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, langkah sepihak pemerintah juga dinilai berpotensi mengguncang iklim investasi nasional.

“Kepastian hukum adalah mata uang utama dalam investasi. Bukankah lemahnya kepastian hukum yang membuat investor ragu menanamkan modalnya di Indonesia?” ujarnya.

Rizqi mengingatkan bahwa tambang emas Martabe beroperasi dalam rezim kontrak karya yang memiliki perlindungan kontraktual kuat. Oleh karena itu, pengalihan aset sebelum adanya putusan hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) dinilai berisiko menimbulkan sengketa baru.

“Pemerintah harus ekstra hati-hati menjaga marwah hukum. Jangan sampai langkah ini dipersepsikan sebagai nasionalisasi terselubung yang merusak citra investasi global Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPD IMM Sumut Rahmat Taufiq Pardede mengungkapkan bahwa saat ini PT Agincourt Resources tengah menghadapi gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut dituntut membayar ganti rugi hingga Rp200 miliar atas dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Gugatan yang didaftarkan pada 20 Januari 2026 itu tercatat dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Proses hukum yang masih berjalan ini, menurut Rahmat, seharusnya menjadi rujukan utama sebelum pemerintah mengambil langkah strategis terkait status kontrak karya dan pengelolaan tambang.

“Penghentian kontrak karya pertambangan semestinya tidak dilakukan melalui mekanisme pencabutan izin semata, melainkan melalui pemutusan kontrak oleh kementerian teknis berdasarkan evaluasi yang proporsional dan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika pemerintah memutus kontrak karya secara sepihak tanpa mekanisme yang sah dan transparan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi industri pertambangan nasional. Kepercayaan investor terhadap Indonesia bisa tergerus.

“Lama-lama orang takut berinvestasi di Indonesia karena sewaktu-waktu bisa diperlakukan seperti ini. Kepercayaan terhadap negara akan menurun. Pemerintah memang harus tegas, tetapi ketegasan itu harus berdiri di atas aturan hukum, bukan di atas tafsir sepihak,” pungkas Rahmat.

Pemulihan lingkungan serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak banjir akibat dugaan kerusakan lingkungan harus menjadi prioritas utama pemerintah. Negara tidak boleh hanya hadir dalam urusan pengambilalihan aset dan tata kelola bisnis, tetapi absen dalam memastikan keadilan ekologis dan keselamatan warga. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan harus berjalan beriringan dengan upaya rehabilitasi lingkungan dan pemulihan sosial-ekonomi masyarakat terdampak. Tanpa itu, kebijakan apa pun hanya akan dipandang sebagai langkah administratif, bukan solusi substantif atas krisis lingkungan yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *