Berita  

Dugaan Jaringan Praktik Judi (AK) : IMM Sumut Desak APH Tutup Seluruh Praktik Judi di Sumatera Utara

Medan — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menutup dan memberantas seluruh praktik perjudian yang masih beroperasi di berbagai wilayah Sumatera Utara. (10/3/2026)

IMM Sumut menyoroti dugaan adanya jaringan perjudian yang disebut-sebut berkaitan dengan sosok yang dikenal dengan nama Aseng Kayu (AK). Dugaan ini mencuat karena praktik perjudian yang dikaitkan dengan nama tersebut disebut masih beroperasi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara dan meresahkan masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang diduga masih beroperasi secara bebas dan meresahkan masyarakat. IMM menilai praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral generasi muda serta mengganggu ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Bendum DPD IMM Sumut Fadhilsyah Nst, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh para pelaku bisnis ilegal yang menjadikan perjudian sebagai sumber keuntungan dengan mengorbankan masa depan masyarakat.
“Perjudian adalah penyakit sosial yang merusak moral, merusak ekonomi keluarga, serta menimbulkan berbagai tindak kriminal lainnya. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menutup seluruh praktik perjudian di Sumatera Utara tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Menurut IMM, aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmen serius dalam memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak para bandar besar maupun jaringan yang berada di belakangnya.
“Jika benar ada pihak yang mengendalikan jaringan perjudian di Sumatera Utara, maka aparat harus segera mengusut dan menangkap para aktor utama di balik praktik tersebut. Jangan hanya pemain kecil yang ditindak, tetapi juga bandar dan cukongnya,” lanjutnya.

IMM Sumut juga menilai praktik perjudian sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, serta norma sosial yang dianut masyarakat Sumatera Utara. Keberadaan lokasi perjudian dinilai dapat memicu berbagai masalah sosial seperti kriminalitas, kemiskinan, hingga rusaknya ketahanan keluarga.

Karena itu, Fadhilsyah Nst Bendum IMM Sumut meminta Polda Sumatera Utara beserta jajaran Polres-Polres dan Polsek-Polsek untuk segera melakukan penindakan menyeluruh terhadap seluruh lokasi perjudian, menutup tempat-tempat yang digunakan untuk aktivitas tersebut, serta memastikan tidak ada lagi praktik perjudian yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

“Sumatera Utara harus bersih dari praktik perjudian. Kami meminta aparat tidak ragu bertindak tegas demi menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi generasi muda dari dampak buruk perjudian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *