Berita  

Sinergisitas Antar OPD Kunci Sukses Menggali Potensi PAD Kota Padangsidimpuan

Beritaanaknegeri.com, PADANGSIDIMPUAN– Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah ruas jalan strategis, termasuk Jalan Dr. Wahidin dan Jalan MH Thamrin, Selasa (28/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota terkait administrasi usaha. Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Padangsidimpuan memimpin langsung pendataan yang melibatkan seluruh personil Tim Gakda Satpol PP.

Kegiatan diawali dengan apel dan doa di Mako Satpol PP, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan administrasi di berbagai usaha di sepanjang jalur yang telah ditentukan. Selama pendataan, petugas meninjau kondisi dokumen perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta izin profesi tertentu, termasuk Surat Izin Praktek Dokter Gigi (SIPA & STRA).

Dari total 20 usaha yang didata, beberapa pemilik tidak berada di lokasi, sementara beberapa lainnya telah memiliki dokumen yang lengkap. Beberapa contoh usaha yang diperiksa antara lain: Toko Makmur (SIUP lengkap), Toko Maju Jaya (NIB), Klinik Gigi Asli (SIPA & STRA), dan Sakura Photo (TDP). Sedangkan sejumlah usaha seperti Toko Alim, Setm Jaya Elektronik, dan UD Berdikari Jaya terpantau pemiliknya tidak berada di tempat.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 terkait SOP Satpol PP, Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 dan Nomor 18 Tahun 2018 mengenai pemungutan pajak secara online dan perhitungan tarif pajak. “Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Tim Gakda Satpol PP.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan tugas berjalan aman, tertib, dan terkendali. Pendataan izin usaha dan pajak reklame ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk meningkatkan transparansi administrasi usaha sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu tokoh pergerakan dari elemen masyarakat Kota Padangsidimpuan Fachrul Rozy mengharapkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mau bersinergi dalam memperkuat menggali potensi PAD tersebut. “Jangan biarkan hanya Satpol PP Kota Padangsidimpuan yang pro aktif menegakkan perda dan perwal untuk meningkatkan PAD sementara OPD yang lain hanya duduk manis menunggu bola.” Ungkap Fachrul Rozy.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan dan pajak reklame daerah sebagai salah satu sumber utama PAD.

“Kami memastikan setiap pelaku usaha memiliki izin usaha dan reklame yang sah. Tujuannya bukan hanya penertiban, tapi juga mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan.” ujar Kasat Pol PP Zulkifli Lubis.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemungutan pajak daerah secara online dan terintegrasi.

“Tim kami juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha dan kewajiban pajak daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas.” ucap Zulkifli Lubis dengan tegas. *(Baron Harahap)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *