Medan – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Utara (AMPDSU) menyatakan sikap dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai informasi serta dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun Anggaran 2024 di Kota Padangsidimpuan. (1/7/2026)
Reza menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran negara harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang objektif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam pernyataan sikapnya, Reza menyampaikan beberapa tuntutan kepada institusi terkait, antara lain meminta Kapolri dan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan serta evaluasi apabila ditemukan dasar yang cukup, meminta Itwasum Polri dan Itwasda Polda Sumatera Utara melakukan audit terhadap penggunaan anggaran DIPA, serta meminta Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kinerja jajaran Polres Padangsidimpuan guna menjaga profesionalisme institusi Polri.
Reza menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar seluruh dugaan yang beredar dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Reza menyatakan siap menyampaikan data, dokumen, maupun informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme resmi apabila diperlukan sebagai bagian dari proses klarifikasi maupun penyelidikan.
Menurut Reza, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, organisasi ini mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penegakan hukum secara damai, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti setiap informasi maupun dugaan yang berkembang. Apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik,” ujar M. Reza Adyan Saski, Aktivis Sumatera Utara.
Reza menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi dan dilaksanakan secara damai sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tutup Reza.












