Berita  

DPP IMPAS Desak Menteri ESDM Periksa PT NSHE Terkait Dugaan Pembayaran Lahan Sengketa PLTA Batang Toru

JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (DPP IMPAS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah agar segera menindaklanjuti dugaan persoalan hukum dalam proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti kerugian lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Dalam aksinya, DPP IMPAS secara khusus menyoroti proses pengadaan tanah yang melibatkan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang proyek PLTA Batang Toru. Massa menduga terdapat persoalan dalam pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah di lokasi R3 yang menurut mereka masih berstatus sengketa.

DPP IMPAS menyebut pembayaran atas bidang tanah yang masih dipersengketakan diduga diberikan kepada pihak yang dinilai bukan sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian. Atas dugaan tersebut, mereka mendesak Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap seluruh rangkaian proses, mulai dari status dan dokumen lahan, proses penetapan pihak yang berhak, dasar hukum pembayaran, hingga bukti serta pihak penerima ganti kerugian.

DPP IMPAS Soroti Kepatuhan Hukum Pengadaan Tanah

DPP IMPAS menilai dugaan pembayaran terhadap lahan yang masih disengketakan perlu diuji secara serius berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2023.

DPP IMPAS berpandangan bahwa dalam hal terdapat sengketa atas tanah atau terdapat kondisi yang menyebabkan pihak yang berhak menerima ganti kerugian belum dapat ditentukan, pembayaran harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk mekanisme penitipan ganti kerugian (konsinyasi) pada Pengadilan Negeri apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, DPP IMPAS meminta Kementerian ESDM memeriksa secara terang dasar dan mekanisme pembayaran yang diduga dilakukan PT NSHE atas bidang tanah yang masih menjadi objek sengketa di lokasi R3 PLTA Batang Toru.

Mereka menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika benar terdapat pembayaran terhadap tanah yang masih dalam sengketa kepada pihak yang tidak berhak, persoalan ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan hak pihak yang sebenarnya berhak.”

Tiga Tuntutan Utama kepada Menteri ESDM

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan dalam aksi, DPP IMPAS mengajukan sejumlah tuntutan kepada Menteri ESDM RI.

Pertama, memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi Direktur PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) terkait dugaan pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah yang sedang dipersengketakan di lokasi R3 PLTA Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kedua, memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, khususnya terhadap bidang tanah yang masih menjadi objek sengketa. DPP IMPAS meminta agar proses pembayaran tidak dilakukan dengan mengabaikan hak pihak yang secara hukum berhak menerima ganti kerugian.

Ketiga, menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan hukum dalam proses pengadaan tanah, termasuk apabila terbukti terdapat pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang tidak berhak.

Desak Klarifikasi atas Pengaduan Sejumlah Kelompok Tani

Selain menyoroti dugaan pembayaran lahan sengketa, DPP IMPAS juga meminta Menteri ESDM memberikan klarifikasi secara tertulis dan lisan terkait pengaduan yang disampaikan sejumlah kelompok tani, yakni Kelompok Tani Saroha, Harapan Makmur, Sugi, Gaberstoe, dan Sahala Mario.

Pengaduan tersebut, menurut DPP IMPAS, disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Junius Nduru, S.H., C.MSP & Partner.

DPP IMPAS meminta Kementerian ESDM menjelaskan secara terbuka tindak lanjut atas pengaduan tersebut, termasuk langkah verifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan maupun yang akan ditempuh.

Menurut mereka, kejelasan sikap pemerintah diperlukan untuk memastikan penyelesaian persoalan lahan dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan dokumen serta fakta hukum. Hal itu sekaligus penting untuk mencegah munculnya persoalan baru dan memastikan hak masyarakat tidak terabaikan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Aksi Dorong Pemerintah Buka Persoalan Secara Transparan

Aksi DPP IMPAS diperkirakan diikuti sekitar 30 orang. Massa terlebih dahulu berkumpul di kawasan Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, sebelum bergerak menuju Kantor Kementerian ESDM RI.

Aksi tersebut dikoordinasikan oleh M. Bahriel Z selaku Koordinator Aksi dan M. Ikhsan selaku Koordinator Lapangan, di bawah tanggung jawab Roni Anggi Ramadhan Harahap selaku Ketua Umum DPP IMPAS.

Massa membawa sejumlah alat peraga aksi, antara lain spanduk, karton, bendera, pengeras suara, dan pernyataan sikap.

Surat pemberitahuan aksi ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya melalui Intelkam dan ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri ESDM RI, Menteri Kehutanan RI, serta Kapolri.

Melalui aksi tersebut, DPP IMPAS meminta pemerintah tidak berhenti pada respons administratif, tetapi melakukan pemeriksaan yang komprehensif, berbasis dokumen, dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap dugaan pembayaran lahan yang masih disengketakan di lokasi R3 PLTA Batang Toru.

DPP IMPAS menegaskan bahwa pembangunan proyek untuk kepentingan umum harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat maupun pihak yang secara sah berkepentingan atas tanah.

Mereka juga meminta agar apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing serta memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *